Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah dilaksanakan berdasarkan PTK.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. PTK Makro; dan
b. PTK Mikro.
Koreksi Anda
