Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi:
a. penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. perkeretaapian;
c. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perhubungan udara.
(2) Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terpadu melalui keterkaitan antarmoda dan intramoda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah di daerah dan antara daerah dengan daerah lainnya.
Koreksi Anda
