Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan prestasi Olahraga, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan Olahraga yang meliputi: a. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten; b. pusat pendidikan dan pelatihan Daerah Kabupaten; c. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Terpadu; d. sekolah khusus Olahragawan; e. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga pondok pesantren atau lembaga sejenis pada pemeluk agama yang lain; dan
Koreksi Anda