Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus disertai peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan. (2) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya pelatih, wasit/juri dan Pelaku Olahraga lainnya dilakukan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
Koreksi Anda