Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam: a. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga; b. pembinaan guru dan instruktur Olahraga; c. pengembangan kelas Olahraga; d. pengembangan sekolah khusus Olahragawan; dan e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival Olahraga antar satuan pendidikan.
Koreksi Anda