Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (2) Masyarakat dan/atau dunia usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan. (3) Dunia Usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan dalam pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Koreksi Anda