Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Sarana dan Prasarana Olahraga serta lingkungannya.
Koreksi Anda