Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan Olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam Keolahragaan; e. menjadi Pelaku Olahraga; f. mengembangkan Industri Olahraga; g. menggunakan Sarana dan Prasarana Olahraga.
Koreksi Anda