Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan dilaksanakan dengan prinsip: a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya dan kemajemukan bangsa; b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab; c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika; d. pembudayaan dan keterbukaan; e. pengembang kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat; f. pemberdayaan peran serta masyarakat; g. keselamatan dan keamanan; h. keutuhan jasmani dan rohani; i. visioner; j. profesional; k. kreatif; l. produktif; m. taat asas; n. responsif; dan o. akuntabel.
Koreksi Anda