Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan Keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam Olahraga.
Koreksi Anda