Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah wajib menjamin kemudahan akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, bagi kepentingan pengguna Arsip.
(2) Untuk menjamin kepentingan akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Kearsipan Daerah menyediakan prasarana dan sarana.
(3) Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dengan mempertimbangkan:
a. prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip Statis; dan
b. sifat keterbukaan dan ketertutupan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Akses Arsip Statis dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik.
Koreksi Anda
