Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda