Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, berada di lingkungan: a. sekretariat Daerah; dan b. sekretariat Perangkat Daerah. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas: a. Unit Kearsipan I sebagai Unit Kearsipan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah; b. Unit Kearsipan II berada di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perangkat Daerah; dan c. unit Kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Daerah. (3) Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan secara berjenjang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda