Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) huruf a, dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Belanja pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah negara beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentiannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan rumah negara beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
