Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Belanja pemeliharaan rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan rumah negara beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda