Koreksi Pasal 19A
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat
(1) huruf b, diberikan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan:
a. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam melaksanakan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
b. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam melaksanakan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan Jenazah.
Koreksi Anda
