Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf b, diberikan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan: a. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam melaksanakan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi. b. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam melaksanakan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi. (3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan Jenazah.
Koreksi Anda