Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai. (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah: a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi Ketua DPRD. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda