Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 1), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 9 diubah, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 21a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda