Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 28, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
