Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
Koreksi Anda
