Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, nama dan lambang Organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Koreksi Anda