Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki : a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. kesekretariatan; d. keuangan; dan e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda