Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda