Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Kedudukan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda
