Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memfasilitasi terbentuknya organisasi Kepemudaan bercirikan budaya Daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
