Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan tingkat Desa, tingkat kecamatan, dan tingkat Daerah dapat berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Kepemudaan.
(2) Penjenjangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda
