Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
