Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda