Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) agar dapat dimanfaatkan secara optimal, Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
