Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan. (2) Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda. (3) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda