Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Bupati berwenang mengelola dana Pembangunan Kepemudaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
