Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati berwenang mengelola dana Pembangunan Kepemudaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda