Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten mendapatkan bantuan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah melalui dana hibah dan/atau dana bantuan sosial. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda