Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh Organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan Masyarakat, pendanaannya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan Masyarakat.
Koreksi Anda