Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, disusun berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang Kepemudaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda