Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi anggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji digunakan untuk membiayai: a. transportasi pemberangkatan calon Jemaah Haji dari daerah asal ke Embarkasi; b. transportasi pemulangan Jemaah Haji dari Debarkasi ke daerah asal; c. pelayanan prosesi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; dan d. pelayanan pengamanan dan pengawalan Jemaah Haji.
Koreksi Anda