Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan Transportasi Jemaah Haji.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah.
Koreksi Anda
