Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan praktek pengobatan atau yang berhubungan dengan kesehatan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menawarkan dan/atau menjual barang, obat-obatan, dan/atau jasa yang mempunyai efek kesehatan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang dilarang memasung, membiarkan, menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mengakibatkan terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda
