Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. penertiban; b. penampungan sementara; c. pemulangan ke daerah asal; dan/atau d. dikirim ke lembaga atau rehabilitasi sosial yang menangani. (2) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi Sosial. (3) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Sosial. (4) Dalam upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaan koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda