Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan prostitusi;
b. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi;
c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan
d. memakai jasa prostitusi.
(2) Setiap orang dilarang melakukan Perbuatan Asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyediakan/mengusahakan tempat yang digunakan untuk melakukan Perbuatan Asusila dan/atau prostitusi.
(4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan/atau prostitusi.
Koreksi Anda
