Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik, penghuni diwajibkan memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan di wilayah kewenangannya. (2) Setiap pemilik, penghuni wajib membuang bagian dari pohon, semak-semak, tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kewenangannya. (3) Setiap pemilik, penghuni diwajibkan memberi penerangan jalan di depan bangunannya atas biaya sendiri.
Koreksi Anda