Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan/atau Perangkat Daerah yang ditunjuk sesuai kewenangannya, dapat MENETAPKAN bagian jalan dan tempat umum sebagai tempat usaha pedagang kaki lima pada suatu kegiatan yang telah direncanakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan bagian jalan dan tempat umum sebagai tempat usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
