Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang, pinggir rel kereta, saluran air/drainase, bantaran sungai, dan bantaran situ/danau.
(2) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman, dan tempat umum kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang dan hal-hal yang bersifat pornografi.
(4) Setiap orang dilarang melakukan usaha sebagai calo karcis/tiket angkutan umum atau hiburan.
(5) Setiap orang dilarang membeli dari pedagang asongan atau pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang untuk berjualan.
Koreksi Anda
