Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tepi jalan dan fasilitas jalan yang bukan merupakan area parkir.
(2) Setiap orang dilarang memungut uang parkir, menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran di jalan, kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
