Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengoperasikan angkutan penumpang umum berupa kendaraan tidak bermotor di sepanjang jalur jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai daerah bebas kendaraan tidak bermotor.
(2) Pada jalur jalan daerah bebas kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Koreksi Anda
