Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang:
a. mengangkut bahan berdebu, berbau busuk, dan/atau mudah tercecer dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka atau yang menyebabkan bahan yang diangkut mengganggu ketertiban umum;
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyelenggarakan angkutan tanah tanpa dilengkapi dengan rekomendasi/dokumen perizinan dari Perangkat Daerah yang berwenang.
Koreksi Anda
