Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap pengemudi angkutan jalan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang wajib mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Koreksi Anda
