Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menggunakan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, kecuali mendapatkan izin/rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
