Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan serta pada tempat-tempat tertentu kecuali atas izin/rekomendasi pejabat atau petugas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda