Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum di wilayah Daerah. (2) Sasaran penyelenggaraan ketertiban umum, meliputi: a. tertib jalan; b. tertib angkutan jalan; c. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; d. tertib sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase; e. tertib keindahan lingkungan kawasan perkotaan; f. tertib usaha/berjualan; g. tertib bangunan; h. tertib pemilik dan penghuni bangunan; i. tertib sosial; j. tertib pelayanan kesejahteraan sosial; k. tertib kesehatan; l. tertib tempat hiburan dan keramaian; m. tertib peserta didik; n. tertib penyampaian pendapat; o. tertib peran serta masyarakat; p. tertib kerukunan beragama; dan q. tertib lainnya sepanjang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Koreksi Anda