Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di wilayah Daerah Kabupaten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di Daerah Kabupaten;
b. peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah Kabupaten;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di wilayah Daerah Kabupaten;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di Wilayah Kabupaten; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di wilayah Daerah Kabupaten.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.
(4) Bupati dalam melaksanakan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan sebagian pelaksanaannya kepada camat melalui keputusan Bupati.
Koreksi Anda
