Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penertiban pelanggaran atas kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a. pemeriksaan setempat, meliputi:
1. identitas penanggung jawab;
2. lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan; dan
3. kelengkapan perizinan.
b. proses penindakan, meliputi:
1. meminta kehadiran penanggung jawab kegiatan;
2. pembuatan berita acara pemeriksaan;
3. penghentian kegiatan;
4. perintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan menyelesaikan perizinan; dan
5. pengajuan saran tindak kepada instansi yang berwenang.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah, namun akibat pelaksanaannya berdampak terhadap ketertiban umum di wilayah Daerah.
Koreksi Anda
