Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, terdiri atas penyelidikan dan penyidikan. (2) Tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda